KEBUN KELAPA SAWIT DALAM KAWASAN HUTAN 

Hansen Williem, Pengusaha Kebun Sawit Kembali Digugat ! 

Di Baca : 2573 Kali
ist

Sidang perkara gugatan legal standing ini sebenarnya sudah digelar pada Selasa 12 Oktober 2021 lalu, namun para tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Selanjutnya Sidang akan digelar pada Senin 22 November 2021. Melihat ketidakpatuhan Hansen Williem, Penggugat dari Yayasan Pinang Merah Riau meminta kepada majelis hakim agar siding dilanjutkan.

Dan mari lihat apakah di sidang berikutnya para tergugat tidak hadir maka kita akan undang dan ajak teman-teman dari yayasan lingkungan hidup lainnya bersama-sama dengan media untuk membuka ketidakpatuhan para tergugat ke puplik dan di mata hukum, mungkin salah satu yayasan bumi hutan melayu yang telah di komfurmasi langsung melalui Sekretarisnya Samuel Pasaribu.

Sebagaimana diketahui bahwa, kawasan Tahura SSH merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 

Pengelolaan kawasan lindung dilakukan melalui upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian 
pemanfaatan kawasan lindung. Untuk pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung ini telah diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan, yakni Keppres Nomor 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan terakhir UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar